Terkadang kesal juga sih bila mendapatkan kembalian berupa permen dari supermarket ataupun mini market sebagai pengganti uang logam. Padahal belinya pake duit bukannya permen. Sempat juga terpikir belanja atau beli sesuatu dari supermarket ataupun mini market tersebut dengan menggunakan permen.... Apa diperbolehkan ?
Mungkin kasus uang kembalian yang dengan pernah dialami oleh semua orang padahal tindakan tersebut jelas merugikan konsumen dan tidak menghormati hak-hak konsumen,
seperti dikatakan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu "Perlindungan konsumen itu harus bisa memberikan pilihan bagi konsumen, koin atau permen. Itu hak konsumen," tuturnya dalam acara peluncuran Gerakan Peduli Koin Nasional di Kompleks Bank Indonesia(31/7/2010)
Mari Elka Pangestu juga meminta para pengusaha ritel agar tidak membudayakan pemberian permen sebagai pengganti koin untuk uang kembalian kepada para konsumen di gerai-gerainya. Para pengusaha harus menghormati hak-hak konsumen.
Berdasarkan hasil pemantauan Kementerian di lapangan, Mari mengaku menemukan kejadian dan keluhan dari para konsumen di mana banyak ritel mengganti uang kembalian dalam bentuk permen. Alasannya, ketersediaan uang logam dari BI juga terbatas.
Mari mengaku turut peduli dengan fenomena ini sehingga ikut serta dalam Gerakan Peduli Koin Nasional. Memang ada kendala suplai dari BI, katanya. Padahal, jumlah uang logam yang beredar di masyarakat mencapai 60 persen, lebih besar daripada jumlah uang kertas.
Gerakan ini ingin mendorong masyarakat untuk menggunakan uang logam sebagai alat transaksi. Mari menegaskan, manfaat gerakan ini tentu ditujukan untuk mendukung kebutuhan sektor ritel sendiri.....
[kompas.com]
No comments:
Post a Comment