Majalah Kamu - Satu lagi pasangan selebritis siap berpisah rumah tangganya. Pedangdut Selfi KDI menggugat cerai suaminya, musisi yang juga rapper Iwa K ke Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Gugatan dilayangkan pemilik nama lengkap Selfi Nafilah binti Aep Saepudin G yang beralamat di Pinang Ranti, Jakarta Timur. Gugatan Selfi sendiri keluar dengan nomor gugatan 885 / pdt.G / 2012 / PAJT.
"Ya, benar. Gugatan cerai sudah dilayangkan dengan tergugatnya Iwa Kusuma bin H.A Harun Saroshi," ujar juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Timur, Drs. H Muhyiddin Sh.MH saat ditemui di kantornya, Senin (16/4).
Selfi tidak langsung mendaftarkan gugatannya. Perempuan jebolan ajang kontes Dangdut itu memilih mewakilkan kepada kuasa hukumnya.
"Dia mendaftarkan melalui kuasa hukumnya. Pengajuannya sendiri pada tanggal 10 April 2012," ujar Muhyiddin.
Selfi dan Iwa K menikah pada tanggal 4 Mei 2007 lalu di masjid At Tin, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Dari pernikahan mereka, hadir seorang anak Mikala Kaka Pandhiya Hamada Kusuma.
No comments:
Post a Comment