Thursday, May 21, 2009

REMUNERASI POLRI, APAKAH REMUNERASI HANYA SEBATAS MIMPI?

Remunerasi Polri - Masih ingat dengan Oppie Andaresta dengan lagu “Andai aku jadi orang kaya”..? Andai…aaaa…aku jadi orang kaya… pengen punya mobil, mewah… lengkap dengan Ac tape dan sopir pribadi…lanjutkan aja terus, khan tidak ada yang liat….paling ntar monitor komputer yang meredup karena ada “aroma” yang lewat….he..he…just kidding.

Ada petuah yang mengatakan bahwa ada 3 cara atau jalan untuk jadi orang kaya; Pertama, terlahir dari orang kaya tentunya. Kedua, dapat suami atau istri dari anak orang kaya dan yang Ketiga adalah berusaha. Nah kita termasuk poin yang mana ? (jawab sendiri. Dikarenakan saya bukan anaknya “Bill Gates” dan tidak beristri dari kalangan yang berdarah biru makanya saya harus berusaha…berusaha dan terus berusaha agar menjadi lebih baik. Seperti pada Goceng Blog ini, baru lahir aja iklannya sudah buanyaak banget. Padahal artikelnya baru sedikit, diantaranya Informasi Penerimaan Bintara, Akpol, PPSS trus Dampak Ben 10 terhadap anak dan Teliti sebelum membeli Laptop. Namanya juga usaha, siapa tahu diantara sahabat ada yang mau ngebantu nge-klik salah satu iklan (tapi jangan keseringan ntar ketahuan...)

Kalau berusaha dengan baik tentunya akan mendapat hasil yang baik pula, dapat berupa gaji, upah ataupun honor yang besar. Dan akan terus meningkat disesuaikan dengan masa kerja, pangkat, ataupun prestasi. Apakah kenaikan gaji tersebut mempunyai arti yang signifikan dalam rangka memperbaiki kinerja khususnya bagi TNI/Polri/PNS yang tiap tahun naik antara 15-20%?
Sepertinya akan memakan waktu yang lama untuk bisa dikatakan baik. Hal ini disebabkan kenaikan tersebut hanya untuk mengimbangi kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok dan kenaikan gaji tersebut tidak memiliki dampak positif terhadap peningkatan kenerja aparatur negara. Dampak negatifnya banyak “Oknum” yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan demi kepentingan pribadinya sendiri.

Guna meningkatkan kesejahteraan saat ini pemerintah sedang membahas tentang Program Remunerasi bagi TNI/Polri/PNS yang akan direncanakan dimulai tahun 2010 secara bertahap berdasarkan prioritas “Public service”. REMUNERASI yang arti harfiahnya adalah "payment" atau penggajian, bisa juga uang ataupun substitusi dari uang yang ditetapkan dengan peraturan tertentu sebagai imbal balik suatu pekerjaan dan bersifat rutin tidak termasuk lembur dan honor. Hal ini dilaksanakan guna mendorong SDM yang berkualitas, memelihara SDM yang produktif sehingga tidak pindah ke sektor swasta dan membentuk perilaku yang berorientasi pada pelayanan serta mengurangi KKN.

Ada lima prinsip yang akan diterapkan dalam reformasi sistem remunerasi yaitu:
  1. Sistem merit, yaitu penetapan penghasilan pegawai berdasarkan harga jabatan;
  2. Adil, dalam arti jabatan dengan beban tugas dan tanggung jawab pekerjaan dengan bobot yang sama dibayar sama dan pekerjaan yang menuntut pengetahuan, keterampilan serta tanggung jawab yang lebih tinggi, dibayar lebih tinggi;
  3. Layak, yaitu dapat memenuhi kebutuhan hidup layak (bukan minimal);
  4. Kompetitif, di mana gaji PNS setara dengan gaji pegawai dengan kualifikasi yang sama di sektor swasta, guna menghindari brain drain;
  5. Transparan, dalam arti PNS hanya memperoleh gaji dan tunjangan resmi.
Sedangkan struktur remunerasi terdiri atas tujuh komponen yaitu:
  1. Gaji, tidak lagi memakai istilah gaji pokok, di mana gaji ditetapkan dengan memperhatikan peranan masing-masing PNS dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan;
  2. Tunjangan biaya hidup (kamahalan), yang terdiri atas tunjangan pangan, perumahan, dan transpor;
  3. Tunjangan kinerja (insentif), berupa tunjangan prestasi yang diberikan pada akhir tahun;
  4. Tunjangan hari raya, yang besarnya sama dengan gaji dan diberikan sekali dalam satu tahun;
  5. Tunjangan kompensasi yang diberikan kepada PNS yang bertugas di daerah terpencil, daerah rawan konflik, dan di daerah dengan lingkungan yang tidak nyaman, berbahaya atau berisiko tinggi;
  6. Iuran bagi pemeliharaan kesehatan PNS dan keluarganya dan diberikan minimal sama dengan yang dibayar oleh PNS;
  7. Iuran dana pensiun dan tunjangan hari tua (THT) dengan jumlah yang minimal sama dengan yang dibayar oleh PNS.
Alangkah ironisnya apabila kelak program remunerasi berjalan jika masih ada OKNUM yang menjadi TUBA didalam SUSU. Percuma aja pemerintah berusaha meningkatkan kesejahteraan kalau ada TUBA yang terus mencemarkan SUSU jadi tidak enak….tul gak? Seharusnya mulai sekarang tingkatkan kemampuaan, tingkatkan pelayanan dan menjadi yang terbaik dari yang terbaik demi membangun bangsa ini. Wah enak...bisa ngewujudkan lagunya Opie, andai…andai….tapi kapan cairnya ya…?

* Update Berita Remunerasi Polri TNI segera cair karena sudah disetujui DPR (15/12/2010)
[detikfinance.com /balipost.co.id]

No comments:

Post a Comment