Thursday, September 6, 2012

Angelina Sondakh Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Angelina Sondakh menjatuhkan dakwaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) non aktif Angelina Sondakh Kamis (6/9) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa mantan Putri Indonesia itu melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang dan pengadaan alat laboratorium untuk sejumlah universitas negeri.

Angelina, selaku anggota Badan Anggaran DPR, menurut jaksa turut berjasa menggiring golnya kedua proyek tersebut hingga jatuh ke tangan PT Duta Graha Indah, milik mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.


Sebagai imbalannya, kata jaksa, Angie -- begitu biasanya Angelina disapa, mendapatkan honor sebesar Rp 12,58 milliar dan U$ 2,35 juta dolar atau dengan total lebih dari Rp 33 milliar dari perusahaan milik Nazaruddin itu.

Ketua jaksa penuntut umum, Agus Salim, mengatakan tindakan Angie itu bertentangan dengan peraturan tata tertib DPR yang melarang anggota DPR melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, termasuk menerima gratifikasi.

Angie didakwa melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam 20 tahun penjara.

“Terdakwa beberapa kali melakukan komunikasi melalui telepon atau dengan blackberry messenger dengan Mindo Rosalina Manulang (direktur Marketing PT Permai Group) dalam rangka membicarakan tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran tersebut termasuk mengenai penyerahan imbalan uang yang sebelumnya telah dijanjikan kepada terdakwa,” ujar Agus.

Usai persidangan, Angie terlihat menangis saat digiring petugas keamanan meninggalkan ruang persidangan.

Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Tengku Nasrullah, menilai surat dakwaan penuntut umum kabur dan tidak memenuhi syarat formil dan materil dalam penyusunan surat dakwaan.

Nasrullah mengatakan pihaknya akan mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

“Terlihat sekali surat dakwaan itu dipaksakan untuk sekedar untuk sekedar memenuhi konsumsi publik, sekedar memenuhi Angie sudah terlanjut ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhan-tuduhan penerimaan uang itu dalam kaitan apa, tidak jelas mana yang kaitan dengan Wisma Atlet, mana yang berkaitan dengan Kemendiknas. Merujuk kepada BBM (Blackberry Messenger), pertanyaannya apakan BBM itu merupakan alat bukti yang ah yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Warga Jakarta yang ditemui VOA menyatakan Angelina Sondakh sebagai politikus dan publik figur tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Dengan Angie menjadi terdakwa menunjukan Angie bukan publik figure layak dicontoh,” ujar seorang pemuda bernama Zaki.

“Menurut saya, Angelina Sondakh sebagai figur publik agak mengecewakan, apalagi dia juga pernah jadi Putri Indonesia, sehingga membuat kesan yang sangat buruk karena dia terlibat kasus korupsi,” ujar seorang perempuan bernama Nadia.

Sementara itu peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah berharap pengungkapan kasus Wisma Atlet SEA Games dan pengadaan alat laboratorium di sejumlah universitas negeri tidak hanya berhenti sampai Angelina Sondakh.

Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Febri, harus mengungkap kasus ini secara tuntas.

Sumber : http://www.voaindonesia.com/

No comments:

Post a Comment