Perselingkuhan Limbad dengan seorang wanita bernama Benazir Endang menjadi pukulan bagi Susi Indrawati. Susi berharap suaminya itu bisa berbenah diri dan menyadari semua kesalahannya.
Pelaporan Susi Indrawati terhadap suaminya pesulap Limbad seperti tidak main-main. Limbad yang dilaporkan dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan terancam hukuman sampai 4 tahun penjara.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto saat ditemui di kantornya di Polda Metro Jaya, Senin (10/9/2012). "Ini ancamannya sih 4 tahun ya," tuturnya.
Rikwanto juga menambahkan kalau kejadian perzinaan itu sudah terjadi sejak 19 Januari 2012 lalu. Saat melaporkan suaminya, Susi pun diketahui membawa empat orang saksi.
Saksi-saksi tersebutpun dihadirkan untuk membuktikan tudingannya terhadap sang suami. Rikwanto pun menuturkan semua laporan akan mulai diproses.
"Yang jelas tadi ada saksi-saksi. Ada 4 orang saksi yang disampaikan oleh pelapor, nanti akan kita periksa kesaksiannya," paparnya.
No comments:
Post a Comment