Sunday, October 14, 2012

Fatwa 50 Ulama Pakistan, Taliban Sesat

50 Ulama Pakistan Fatwakan Taliban Sesat
Para ulama dari Dewan Ijtihad Suni, Pakistan, saat mengumumkan fatwa menentang Taliban, Kamis (11/10/2012)

BERITA TERKINI, LAHORE -Sedikitnya ulama Islam dari Dewan Ijtihad Sunni, Kamis (11/10) lalu di Paksitan menyatakan serangan Taliban terhadap seorang gadis berusia 14 tahun, Malala Yousafzai, adalah perbuatan tidak Islami

Dewan tersebut, seperti laporan DawnNews, Jumat (12/10) mewakili aliran Islam Barelvi di Pakistan yang dipengaruhi kuat oleh tradisi Sufi dan Salafi.

Para ulama mengeluarkan fatwa di Lahore bahwa intrepretasi Taliban terhadap Islam tidak benar dan melenceng dari ajaran Syariah Islam sesungguhnya. Dalam fatwa itu disebut pula Talibat sudah sesat dan pikiran mereka didorong pengabaian.

"Islam tak pernah menghentikan wanita untuk mengakses pendidikan dan serangan terhadap Malala menunjukkan Taliban sudah melewati batas Islami," imbuh fatwa tersebut.

"Nabi Muhammad pernah menyatakan bahwa hidup seorang Muslim jauh lebih diutamakan bahkan daripada kesucian Kabah," masih menurut fatwa limapuluh ulama tadi. "Pembunuhan terhadap orang tak bersalah setara dengan pembunuhan seluruh kemanusiaan."

Kemudian, menanggapi intepretasi Taliban mengenai pembunuhan wanita-wanita untuk kebaikan agama lebih besar, para ulama menegaskan Islam menentang pembunuhan kaum wanita. "Bahkan wanita yang memilih keluar dari Islam pun tak dibolehkan untuk dibunuh."

Upaya pembunuhan pemenangan Penghargaan Perdamaian Nasional telah memicu kecaman dari pemerintah, partai politik dan lembaga masyarakat sipil di Pakistan. Mereka menyebutnya sebagai gerakan membungkam suara perdamaian dan pendidikan yang sejajar bagi setiap kalangan.

Organisasi yang telah dilarang pemerintah Tehrik-i-Taliban Pakistan (TTP) , Rabu sebelumnya mengeluarkan pernyataan bahwa Syariah Islam sebagai dasar serangan mereka. Meski mereka tak meyakini pembunuhan terhadap wanita tetapi mereka berkata, "Siapapun yang memimpin kampanye menentang Islam dan Syariah wajib dibunuh atas nama Syariah."

Jurubicara TTB, Ihsanullah Ihsan bahwa tindakan itu bukan hanya dibolehkan tetapi kewajiban dalam Islam. "Untuk membunuh seseorang yang terlibat dalam memimpin gerakan menentang Syariah dan siapapun yang mencoba melibatkan komunitas dalam gerakan tersebut, sehingga dia menjadi simbol kampanye anti-Syariah."

No comments:

Post a Comment