Di internet, seorang pria berpura-pura jadi bocah usia 15 tahun agar bisa berhubungan seks dengan gadis belia 16 tahun. Atas aksinya, pria yang dicap sebagai 'mimpi buruk para orangtua' oleh sang hakim pengadilan, pun divonis masuk bui.
Nicholas Bennet, pria asal Herbert Road, Inggris, ini dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun atas sepuluh tuduhan yang telah dilakukannya, di antaranya mengunduh gambar porno anak dan merayu anak-anak untuk melakukan seks melalui internet.
Di pengadilan Maidstone Crown, Bennet akhirnya mengaku telah berpura-pura menjadi bocah berumur 15 tahun dan mengajak chatting seorang gadis yang masih berumur di bawah 16 tahun. Bukan chatting biasa, melainkan ajakan untuk berhubungan badan.
kutip dari BBC, Rabu (26/5/2010), fedofilia ini pun mengaku bersalah atas lima pelanggaran pornografi, empat pelanggaran karena telah mengumpulkan gambar porno anak kecil, dan satu pelanggaran karena telah menjerumuskan seorang bocah untuk melakukan seks.
Selain hukuman penjara, Hakim Philip Statman juga memerintahkan Bennet untuk menandatangani surat pernyataan yang melarangnya menjauhi tindak kejahatan seks selama sepuluh tahun.
Sumber : Berita Hari ini
No comments:
Post a Comment